Anak tiri tidak secara otomatis memiliki hak atas harta gono-gini suami dan istri, kecuali jika:
Diakui sebagai Ahli Waris
Anak tiri dapat diakui sebagai ahli waris oleh suami atau istri yang menikahinya.
Ada Perjanjian atau Wasiat
Suami atau istri dapat membuat perjanjian atau wasiat yang menyatakan bahwa anak tiri berhak atas harta gono-gini.
Hak Anak Tiri
Anak tiri dapat memiliki hak atas harta yang diperoleh oleh ayah atau ibu tirinya jika ada perjanjian atau kesepakatan yang jelas.
Anak tiri tidak secara otomatis memiliki hak atas harta gono-gini, tetapi dapat memiliki hak jika diakui sebagai ahli waris atau ada perjanjian atau wasiat yang jelas.