Berikut adalah langkah-langkah untuk menggugat harta gono-gini jika suami tidak mau membagi:
Langkah 1: Konsultasi dengan Pengacara
Istri dapat berkonsultasi dengan pengacara yang ahli dalam hukum keluarga untuk memahami hak-hak dan prosedur yang berlaku.
Langkah 2: Mengumpulkan Bukti
Istri perlu mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaimnya atas harta gono-gini, seperti dokumen kepemilikan, bukti transaksi, dan lain-lain.
Langkah 3: Mengajukan Gugatan
Istri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama atau pengadilan negeri, tergantung pada yurisdiksi yang berlaku.
Langkah 4: Proses Mediasi
Pengadilan akan melakukan proses mediasi untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Langkah 5: Putusan Pengadilan
Jika mediasi gagal, pengadilan akan mengeluarkan putusan yang menentukan pembagian harta gono-gini.
Langkah 6: Pelaksanaan Putusan
Kedua belah pihak harus mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakan pembagian harta gono-gini sesuai dengan putusan.
Menggugat harta gono-gini memerlukan proses yang kompleks dan memerlukan bantuan pengacara yang ahli. Istri perlu mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaimnya dan mengikuti prosedur yang berlaku di pengadilan.