JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggugat harta gono-gini jika suami tidak mau membagi:

Langkah 1: Konsultasi dengan Pengacara

Istri dapat berkonsultasi dengan pengacara yang ahli dalam hukum keluarga untuk memahami hak-hak dan prosedur yang berlaku.

Langkah 2: Mengumpulkan Bukti

Istri perlu mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaimnya atas harta gono-gini, seperti dokumen kepemilikan, bukti transaksi, dan lain-lain.

Langkah 3: Mengajukan Gugatan

Istri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama atau pengadilan negeri, tergantung pada yurisdiksi yang berlaku.

Langkah 4: Proses Mediasi

Pengadilan akan melakukan proses mediasi untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Langkah 5: Putusan Pengadilan

Jika mediasi gagal, pengadilan akan mengeluarkan putusan yang menentukan pembagian harta gono-gini.

Langkah 6: Pelaksanaan Putusan

Kedua belah pihak harus mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakan pembagian harta gono-gini sesuai dengan putusan.

Menggugat harta gono-gini memerlukan proses yang kompleks dan memerlukan bantuan pengacara yang ahli. Istri perlu mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaimnya dan mengikuti prosedur yang berlaku di pengadilan.

Konsultasi Hukum gono-gini Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI