Cara membagi harta gono-gini dapat dilakukan dengan beberapa cara:
Kesepakatan Bersama
Suami dan istri dapat membuat kesepakatan bersama tentang pembagian harta gono-gini. - Kesepakatan ini dapat dibuat secara tertulis atau verbal.
Mediasi
Suami dan istri dapat menggunakan jasa mediator untuk membantu mereka mencapai kesepakatan tentang pembagian harta gono-gini. - Mediator dapat membantu mereka berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang adil.
Gugatan ke Pengadilan
Jika suami dan istri tidak dapat mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. - Pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kontribusi masing-masing pihak, kebutuhan masing-masing pihak, dan keadilan dalam membuat keputusan.
Pembagian Berdasarkan Kontribusi
Pembagian harta gono-gini dapat dilakukan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta tersebut. - Kontribusi dapat berupa finansial, non-finansial, atau kombinasi keduanya.
Pembagian 50:50
Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan perbandingan 50:50 antara suami dan istri. - Namun, pembagian ini dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kontribusi masing-masing pihak.
Cara membagi harta gono-gini dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama, mediasi, atau gugatan ke pengadilan. Pembagian harta gono-gini dapat dilakukan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak atau dengan perbandingan 50:50. Penting untuk mempertimbangkan kebutuhan dan keadilan dalam membagi harta gono-gini.
Dalam hukum Indonesia, istri yang selingkuh masih dapat berhak atas harta gono-gini. Namun, pengadilan dapat mempertimbangkan faktor perselingkuhan dalam membagi harta gono-gini.