Dalam hukum Indonesia, suami dan istri memiliki hak yang sama atas harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama pernikahan. tapi ;
Namun, harta yang dimiliki oleh istri sebelum pernikahan atau diperoleh melalui warisan atau hibah yang khusus untuk istri, maka harta tersebut adalah milik istri sendiri.
Harta Gono-Gini
Suami dan istri memiliki hak yang sama atas harta gono-gini. - Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama pernikahan.
Harta Milik Pribadi
Istri memiliki hak penuh atas harta yang dimiliki sebelum pernikahan atau diperoleh melalui warisan atau hibah yang khusus untuk istri. - Suami tidak memiliki hak atas harta milik pribadi istri.
Suami memiliki hak atas harta gono-gini yang diperoleh selama pernikahan, namun tidak memiliki hak atas harta milik pribadi istri yang diperoleh sebelum pernikahan atau melalui warisan atau hibah yang khusus untuk istri.