JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

Dalam hukum Indonesia, suami dan istri memiliki hak yang sama atas harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama pernikahan. tapi ;

Namun, harta yang dimiliki oleh istri sebelum pernikahan atau diperoleh melalui warisan atau hibah yang khusus untuk istri, maka harta tersebut adalah milik istri sendiri.

Harta Gono-Gini

Suami dan istri memiliki hak yang sama atas harta gono-gini. - Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama pernikahan.

Harta Milik Pribadi

Istri memiliki hak penuh atas harta yang dimiliki sebelum pernikahan atau diperoleh melalui warisan atau hibah yang khusus untuk istri. - Suami tidak memiliki hak atas harta milik pribadi istri.

Suami memiliki hak atas harta gono-gini yang diperoleh selama pernikahan, namun tidak memiliki hak atas harta milik pribadi istri yang diperoleh sebelum pernikahan atau melalui warisan atau hibah yang khusus untuk istri.

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI