JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants

emas dapat termasuk harta gono-gini jika:

Dibeli Selama Pernikahan

Jika emas tersebut dibeli selama pernikahan, maka emas tersebut dapat dianggap sebagai harta gono-gini. - Keduanya memiliki hak yang sama atas emas tersebut.

Sumber Dana

Jika emas tersebut dibeli menggunakan dana yang diperoleh selama pernikahan, maka emas tersebut dapat dianggap sebagai harta gono-gini.

Pengecualian

Namun, jika emas tersebut diperoleh sebelum pernikahan atau berasal dari warisan atau hibah yang khusus untuk salah satu pihak, maka emas tersebut tidak termasuk harta gono-gini.

Emas dapat termasuk harta gono-gini jika dibeli selama pernikahan dan menggunakan dana yang diperoleh selama pernikahan. Keduanya memiliki hak yang sama atas emas tersebut.

Adek Wahyudin, S.H.
Konsultasi Hukum gono-gini Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI