JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants

Harta bersama dalam perkawinan berhak dimiliki oleh:

Suami dan Istri

Suami dan istri memiliki hak yang sama atas harta bersama yang diperoleh selama pernikahan.

Hak yang Sama

Keduanya memiliki hak yang sama untuk mengelola, menggunakan, dan menikmati harta bersama.

Keputusan Bersama

Keputusan tentang harta bersama sebaiknya diambil bersama-sama oleh suami dan istri.

Pembagian Harta Bersama

Jika terjadi perceraian atau kematian, harta bersama akan dibagi berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan.

Suami dan istri memiliki hak yang sama atas harta bersama yang diperoleh selama pernikahan. Keduanya memiliki hak untuk mengelola, menggunakan, dan menikmati harta bersama, dan keputusan tentang harta bersama sebaiknya diambil bersama-sama.

Konsultasi Hukum gono-gini Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI