JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants

Harta bersama dalam perkawinan meliputi:

Harta yang Diperoleh Selama Pernikahan

Semua harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama pernikahan, baik yang diperoleh secara bersama-sama maupun secara individual.

Harta yang Dibeli dengan Uang Bersama

Harta yang dibeli dengan uang bersama atau pendapatan bersama selama pernikahan.

Usaha atau Bisnis yang Dibangun Selama Pernikahan

Usaha atau bisnis yang dibangun oleh suami dan istri selama pernikahan.

Harta yang Diperoleh dari Hasil Usaha Bersama

Harta yang diperoleh dari hasil usaha bersama atau pendapatan bersama selama pernikahan.

Contoh Harta Bersama

Rumah yang dibeli selama pernikahan - Kendaraan bermotor yang dibeli selama pernikahan - Tabungan yang diperoleh selama pernikahan - Saham atau obligasi yang dibeli selama pernikahan

Harta bersama dalam perkawinan meliputi semua harta yang diperoleh selama pernikahan, baik yang diperoleh secara bersama-sama maupun secara individual. Harta bersama dapat berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak, serta harta lainnya yang diperoleh selama pernikahan.

Konsultasi Hukum gono-gini Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI