Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama pernikahan dan menjadi milik bersama suami dan istri. Jika suami meninggal, maka harta gono-gini akan dibagi menjadi dua bagian:
Pembagian Harta Gono-Gini
50% dari harta gono-gini menjadi milik istri yang masih hidup. - 50% sisanya menjadi bagian dari harta warisan suami yang meninggal.
Harta Warisan
Harta warisan suami yang meninggal akan dibagi kepada ahli warisnya, seperti anak-anak, orang tua, dan kerabat lainnya. - Istri yang masih hidup juga dapat menjadi ahli waris dan menerima bagian dari harta warisan.
Jika suami meninggal, maka harta gono-gini akan dibagi menjadi dua bagian, dengan 50% menjadi milik istri yang masih hidup dan 50% sisanya menjadi bagian dari harta warisan suami yang meninggal. Pembagian harta warisan akan dilakukan berdasarkan hukum waris yang berlaku.