JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants

Harta gono-gini dapat dibagi oleh: Suami dan Istri ?

Suami dan Istri

Suami dan istri dapat membagi harta gono-gini secara bersama-sama melalui perjanjian atau kesepakatan. - Pembagian harta gono-gini dapat dilakukan dalam proses perceraian atau setelah perceraian.

Pengadilan

Jika suami dan istri tidak dapat mencapai kesepakatan tentang pembagian harta gono-gini, maka pengadilan dapat memutuskan pembagian harta gono-gini. - Pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kontribusi masing-masing pihak, lama pernikahan, dan kebutuhan masing-masing pihak.

Notaris

Suami dan istri dapat membuat perjanjian pembagian harta gono-gini di hadapan notaris. - Notaris dapat membantu suami dan istri dalam membuat perjanjian yang sah dan mengikat.

Harta gono-gini dapat dibagi oleh suami dan istri secara bersama-sama, atau oleh pengadilan jika tidak ada kesepakatan. Notaris juga dapat membantu dalam membuat perjanjian pembagian harta gono-gini.

Konsultasi Hukum gono-gini Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI