JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

Harta gono-gini yang belum dibagi secara resmi setelah cerai dapat menimbulkan masalah jika salah satu pihak ingin menjualnya sepihak. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

Harta Gono-Gini yang Belum Dibagi

Jika harta gono-gini belum dibagi secara resmi setelah cerai, maka kedua belah pihak masih memiliki hak atas harta tersebut. - Penjualan harta gono-gini sepihak dapat dianggap tidak sah jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kesepakatan Pembagian Harta

Jika sudah ada kesepakatan pembagian harta gono-gini setelah cerai, maka masing-masing pihak dapat menjual harta yang menjadi miliknya. - Namun, jika kesepakatan belum tercapai, maka penjualan harta gono-gini sepihak dapat menimbulkan sengketa.

Gugatan ke Pengadilan

Jika salah satu pihak merasa dirugikan oleh penjualan harta gono-gini sepihak, maka mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. - Pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kesepakatan pembagian harta, hak masing-masing pihak, dan keadilan dalam membuat keputusan.

Harta gono-gini yang belum dibagi secara resmi setelah cerai tidak dapat dijual sepihak tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak. Penjualan harta gono-gini sepihak dapat menimbulkan sengketa dan gugatan ke pengadilan. Sebaiknya, pasangan yang telah cerai membuat kesepakatan pembagian harta yang jelas dan sah untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI