JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

harta hasil kerja atau pencarian istri dapat termasuk harta gono-gini jika:

Diperoleh Selama Pernikahan

Jika harta tersebut diperoleh selama pernikahan, maka harta tersebut dapat dianggap sebagai harta gono-gini. - Keduanya memiliki hak yang sama atas harta tersebut.

Kontribusi Bersama

Jika suami dan istri sama-sama berkontribusi dalam mencari nafkah dan mengelola keuangan, maka harta hasil kerja istri dapat dianggap sebagai harta gono-gini.

Pengecualian

Namun, jika harta tersebut diperoleh melalui pekerjaan atau usaha yang sepenuhnya milik istri dan tidak ada kontribusi dari suami, maka harta tersebut dapat dianggap sebagai harta milik pribadi istri.

Harta hasil kerja atau pencarian istri dapat termasuk harta gono-gini jika diperoleh selama pernikahan dan keduanya memiliki kontribusi bersama dalam mencari nafkah dan mengelola keuangan. Keduanya memiliki hak yang sama atas harta tersebut.

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI