JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

harta pemberian orang tua tidak termasuk harta gono-gini jika:

Pemberian Khusus

Jika harta tersebut diberikan oleh orang tua secara khusus kepada salah satu pihak (suami atau istri), maka harta tersebut tidak termasuk harta gono-gini.

Hak Milik Pribadi

Harta pemberian orang tua tersebut menjadi hak milik pribadi pihak yang menerima pemberian.

Pengecualian

Namun, jika harta pemberian orang tua tersebut digunakan untuk kepentingan bersama atau dijadikan harta bersama, maka harta tersebut dapat dianggap sebagai harta gono-gini.

Harta pemberian orang tua tidak termasuk harta gono-gini jika diberikan secara khusus kepada salah satu pihak. Harta tersebut menjadi hak milik pribadi pihak yang menerima pemberian.

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI