JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

Hibah yang termasuk harta gono-gini adalah hibah yang diterima oleh salah satu pihak (suami atau istri) selama pernikahan dan digunakan untuk kepentingan bersama.

Hibah yang Digunakan untuk Kepentingan Bersama

Jika hibah tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga, membeli harta bersama, atau untuk kepentingan lain yang terkait dengan pernikahan, maka hibah tersebut dapat dianggap sebagai harta gono-gini.

Hibah yang Tidak Digunakan untuk Kepentingan Bersama

Jika hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan bersama dan tetap menjadi milik pribadi salah satu pihak, maka hibah tersebut tidak termasuk harta gono-gini.

Hibah dapat termasuk harta gono-gini jika diterima selama pernikahan dan digunakan untuk kepentingan bersama. Namun, jika hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan bersama dan tetap menjadi milik pribadi, maka tidak termasuk harta gono-gini.

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI