JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

Istri kedua tidak berhak atas harta gono-gini yang diperoleh suami dengan istri pertama, kecuali jika:

Pernikahan dengan Istri Pertama Telah Berakhir

Jika pernikahan dengan istri pertama telah berakhir karena perceraian atau kematian, maka istri kedua dapat memiliki hak atas harta yang diperoleh suami setelah pernikahan dengan istri kedua.

Kesepakatan antara Suami dan Istri Kedua

Jika suami dan istri kedua memiliki kesepakatan tentang harta bersama, maka istri kedua dapat memiliki hak atas harta tersebut.

Harta yang Diperoleh Setelah Pernikahan dengan Istri Kedua

Istri kedua dapat memiliki hak atas harta yang diperoleh suami setelah pernikahan dengan istri kedua.

Istri kedua tidak berhak atas harta gono-gini yang diperoleh suami dengan istri pertama, kecuali jika pernikahan dengan istri pertama telah berakhir atau ada kesepakatan antara suami dan istri kedua tentang harta bersama.

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI