JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

Istri siri (pernikahan tidak resmi) memiliki status hukum yang berbeda dengan pernikahan resmi. Dalam hal harta gono-gini:

Tidak Ada Pengakuan Hukum

Pernikahan siri tidak diakui secara hukum, sehingga hak-hak terkait harta gono-gini tidak dapat diterapkan secara otomatis.

Pembuktian Kontribusi

Jika istri siri ingin mengklaim hak atas harta yang diperoleh selama hubungan, maka istri siri harus dapat membuktikan kontribusi yang signifikan dalam memperoleh harta tersebut.

Kesepakatan atau Putusan Pengadilan

Pembagian harta akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak atau putusan pengadilan, jika terjadi perselisihan.

Istri siri tidak memiliki hak otomatis atas harta gono-gini seperti istri dalam pernikahan resmi. Namun, istri siri dapat mengklaim hak atas harta jika dapat membuktikan kontribusi yang signifikan dalam memperoleh harta tersebut. Pembagian harta akan ditentukan berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan.

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI