JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

istri yang menggugat cerai masih berhak atas harta gono-gini. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

Hak atas Harta Gono-Gini

Istri memiliki hak yang sama atas harta gono-gini seperti suami, tidak peduli siapa yang menggugat cerai. - Pembagian harta gono-gini akan dilakukan berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan.

Faktor yang Dipertimbangkan

Pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kontribusi masing-masing pihak, kebutuhan masing-masing pihak, dan keadilan dalam membagi harta gono-gini.

Istri yang menggugat cerai masih berhak atas harta gono-gini dan pembagian harta gono-gini akan dilakukan berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan. Faktor-faktor seperti kontribusi dan kebutuhan masing-masing pihak akan dipertimbangkan dalam pembagian harta gono-gini.

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI