JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

Dalam hukum Indonesia, istri yang selingkuh masih dapat berhak atas harta gono-gini. Namun, pengadilan dapat mempertimbangkan faktor perselingkuhan dalam membagi harta gono-gini.

Faktor yang Dipertimbangkan

Pengadilan dapat mempertimbangkan faktor perselingkuhan sebagai salah satu faktor dalam membagi harta gono-gini. - Namun, perselingkuhan tidak secara otomatis menghilangkan hak istri atas harta gono-gini.

Pembagian Harta Gono-Gini

Pembagian harta gono-gini akan tetap dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan. - Pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kontribusi masing-masing pihak, kebutuhan masing-masing pihak, dan keadilan dalam membagi harta gono-gini.

Istri yang selingkuh masih dapat berhak atas harta gono-gini, namun pengadilan dapat mempertimbangkan faktor perselingkuhan dalam membagi harta gono-gini. Pembagian harta gono-gini akan tetap dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan.

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI