batas waktu gugatan harta gono-gini setelah bercerai
apakah kamu kini sedang bingung atas permbagian harta gono-gini setelah terjadi perceraian? sehingga masalah gono-gini menjadi momok yang serius untuk di selesaikan, apalagi baru saja selesai menyelesaikan sidang perceraian.
sebelum kita bahas batas waktu gugatan harta gono-gini setelah bercerai kita harus pahami dulu apa itu gono-gini.
Harta Gono Gini
Harta gono gini adalah sebuah harta milik bersama antara suami dengan istrinya yang sudah diperoleh secara bersama dalam kurun waktu sejak pernikahan antara kedua pasangan tersebut. Harta gono gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Sebagaimana seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 yang berisi “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
menurut Pasal 35 – 36 UU Perkawinan pembagian harta gono -gini di bagi tiga golongan, diantaranta :
- Harta Bawaan yang dimana harta ini diperoleh suami atau istri sebelum perkawinan, dan masing-masing memiliki hak atas harta benda bawaannya.
- Harta yang diperoleh melalui warisan atau hadiah ketika masih dalam perkawinan, hak untuk harta benda ini sepenuhnya hak masing-masing suami istri.
- Harta bersama, yaitu harta yang diperoleh ketika dalam perkawinan.
Lantas batas waktu gugatan harta gono-gini setelah bercerai ? tidak ada ketentuan batasan waktu untuk ajukan gugatan harta besama atau harta gono-gini. akan tetapi kami menyarankan untuk segera di lakukan pembagian atau ajukan gugatan atas gono-gini.