JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 259 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 259 KUHP

(1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.

KONSULTASI VIA WhatsApp