JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 268 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 268 KUHP

(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang

KONSULTASI VIA WhatsApp