JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 275 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 275

(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.

KONSULTASI VIA WhatsApp