Pasal 277 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 277 KUHP
(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.