JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 277 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 277 KUHP

(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.

KONSULTASI VIA WhatsApp