Pasal 280 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 280 KUHP
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinanlalu dinyatakan tidak sah.
Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan