Pasal 285 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 285 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.