Pasal 292 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 292 KUHP
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.