JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 296 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 296 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp