JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 301 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 301 KUHP

Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp