Pasal 305 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 305 KUHP
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.