JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 305 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 305 KUHP

Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

KONSULTASI VIA WhatsApp