JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 306 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 306 KUHP

(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.

(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp