Pasal 312 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 312 KUHP
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
- apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
- apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.