JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 312 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 312 KUHP

Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:

  1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
  2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
KONSULTASI VIA WhatsApp