JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 325 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 325 KUHP

(1) Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp