JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 326 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 326 KUHP

Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp