JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 329 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 329 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp