JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 331 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 331 KUHP

Orang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp