JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 338 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp