JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 340 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp