Pasal 343 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 343 KUHP
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Advocates and Legal Consultants