Pasal 344 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 344 KUHP
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Advocates and Legal Consultants