JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 345 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 345 KUHP

Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

KONSULTASI VIA WhatsApp