JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 346 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 346 KUHP

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp