Pasal 346 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 346 KUHP
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Advocates and Legal Consultants