JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 347 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 347 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp