Pasal 380 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 380

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:

  1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
  2. barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.

(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.

KONSULTASI HUKUM VIA WhatsApp