JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 381 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 381

Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

KONSULTASI VIA WhatsApp