JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 386 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 386 KUHP

(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.

KONSULTASI VIA WhatsApp