JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 392 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 392

Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

KONSULTASI VIA WhatsApp