JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 401 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 401 KUHP

(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.

(2) Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan.

KONSULTASI VIA WhatsApp