Pasal 404 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 404 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
- barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;
- barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
- barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan menarik suatu barang yang oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan pemengang ikatan;
- barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya, dengan merugi kan pemegang ikatan.