Pasal 405 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 405 KUHP
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.