JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 414 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 414 KUHP

(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp