JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 415 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 415 KUHP

Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling 1ama tujuh tahun

KONSULTASI VIA WhatsApp